Sehingga, kata Helmy, dari perkara narkotika jaringan Fredy Pratama ini pihaknya sudah menyerahkan barang bukti yang tunai sebesar Rp29 miliar lebih.
Sementara Kajati Lampung Nanang Sigit menegaskan, penuntutan terhadap jaringan narkoba ataupun peredaran narkoba lainnya akan dilakukan secara maksimal.
"Penuntutan maksimal ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan contoh kepada masyarakat agar tidak terlibat narkoba," ungkapnya.
(Awaludin)