JAMBI - Akibat ulahnya yang diduga melakukan pelecehan anak di bawah umur, seorang sopir travel asal Palembang, Sumatra Selatan ditangkap Tim Resmob bersama Tim Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Jambi.
"Sopir travel atau pelaku ditangkap saat sedang membawa mobil pada Rabu kemarin," ungkap Panit Resmob Iptu June Sianipar, Kamis (26/10/2023).
Pelaku, sambungnya, bernama Suhardimansyah (43) warga Suka Karya, Kecamatan Sukaramai, Kabupaten Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
"Pelaku kita amankan di Jalan Mpu Gandring, Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, lantaran diduga telah melakukan pelecehan terhadap anak dibawah umur," tegasnya.
Dia menambahkan, pihaknya hanya membackup tim PPA Polda Sumsel guna menangkap sopir travel yang akan masuk ke Kota Jambi.
"Kita hanya backup. Karena laporan polisi di PPA Polda Sumatera Selatan," imbuh June Sianipar.
Biadab, Pria di Sleman Cabuli Anak Kandung selama 11 Tahun Sejak Korban Kelas 2 SD
Terungkapnya kasus ini, tuturnya, setelah tim PPA Polda Sumatera Selatan berkoordinasi dengan tim Polda Jambi.