SLEMAN - Biadab apa yang dilakukan oleh BSR (47) warga Kalasan Kabupaten Sleman. Gegara ditinggal istrinya bekerja di luar negeri menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKI), buruh tak tetap ini menjadikan anak kandungnya sebagai pelampiasan nafsu bejatnya.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Rizky Adrian menuturkan bahwa korban adalah anak semata wayangnya, B yang kini telah berusia 18 tahun. Aksi bejat tersebut sudah dilakukan selama 11 tahun lebih atau sejak korban duduk di bangku sekolah dasar.
"Jadi dulunya korban menganggapnya sebagai hal yang biasa. Bukan pencabulan," ujar Adrian, Kamis (26/10/2023).
Dia menambahkan bahwa aksi bejat tersebut dilakukan sejak tahun 2012 sampai dengan November 2022. Aksi bejat tersebut bermula ketika korban masih duduk di bangku kelas 2 SD ini hendak bermain, namun dilarang oleh ayah kandungnya yang tidak lain adalah pelaku.
Oleh pelaku korban disuruh tidur dengan alasan agar tidak kelelahan. Dan pada saat korban sedang berbaring hendak tidur itulah, korban didekati pelaku kemudian diraba raba. Tak sampai di situ, semua pakaian korban dilepasi dan terjadi persetubuhan.
"Persetubuhan itu mengakibatkan korban mengalami pendarahan ketika ke kamar mandi," tambahnya.
Korban sendiri tidak berani cerita karena ancaman kekekerasan oleh pelaku yang akan menyakiti korban dan ibu korban. setelah itu hampir setiap hari korban mengalami pelecehan seksual, pernah ketika SMP korban menolak ajakan pelaku namun korban dibanting oleh pelaku.
Korban sebenarnya tidak tahan dan sudah berkali-kali menceritakan apa yang dialaminya tersebut ke ibu kandungnya. Namun ibu kandung korban tidak pernah percaya dengan apa yang dilakukan pelaku.
"Korban kemudian cerita ke pacarnya," tuturnya.