JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran Narkoba, Teddy Minahasa, tetap dipenjara seumur hidup. Pasalnya, kasasi yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat ini ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Hal itu berdasarkan sidang putusan yang dibacakan majelis hakim agung yang disiarkan lewat channel YouTube MA, Jumat, (27/10/2023).
BACA JUGA:
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon 2, terdakwa Teddy Minahasa Putra," ucap Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung, Surya Jaya saat membacakan putusan perkara nomor 5206/ K/Pid.Sus/2023 tersebut.
Surya Jaya mengatakan bahwa, Teddy dan komplotannya diyakini bersalah dalam penjualan narkoba. Hal ini berdasarkan barang bukti narkoba hasil sitaan polisi.
BACA JUGA:
Putusan kasasi itu pun menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan Teddy dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR. Membebankan biaya perkara pada seluruhnya tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara," ucap Surya Jaya.