JAKARTA - Seorang Warga Negara Asing (WNA) Korea Selatan berinisal KH sempat melakukan pengancaman terhadap petugas sebelum dilakukan penangkapan. WNA Korsel tersebut mengancam dengan menggunakan senjata tajam
"Kemudian saat kita tadi mengamankan, bahwa yang bersangkutan sebelumnya sempat mengancam satpam dan sebagainya dengan senjata tajam," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (17/10/2023).
Setelah melakukan pengancaman, KH kemudian mengurung diri di dalam apartemen untuk melakukan negoisasi. Dalam negoisasi, polisi juga menerjunkan Tim Gegana.
"Mengurung diri di dalam sehingga kita datangkan tim negosiasiator. Kemudian dari Gegana karena kita tidak tahu selain senjata tajam ada apa tadinya di dalam," jelasnya.
Setelah melakukan negoisasi alot, kemudian hadir dari pihak kedutaan besar Korea Selatan untuk Indonesia membujuk KH. Akhirnya KH berhasil dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan..
"Nah kemudian ternyata dengan negosiasi, yang bersangkutan mau menyerahkan diri didampingi kedutaan dari pada Korea dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya," pungkasnya.
(Awaludin)