Merasa aneh, korban terbang ke Surabaya menemui tersangka yang sempat mengaku hamil dan melahirkan anak kembar. Foto USG dan bayi kembar itu diambil tersangka dari internet.
Dari kasus ini terungkap, tersangka ternyata seorang warga negara Indonesia. Tersangka juga bukan seorang dokter, melainkan lulusan SMA dan merupakan ibu rumah tangga.
Tak hanya itu, Lailatul Qomariah ternyata telah menikah dengan seorang pria yang sedang bekerja di Malaysia.
Setelah dijemput di Surabaya oleh tim Resmob Polres Pangkep, tersangka kini telah diamankan di Mapolres Pangkep bersama barang bukti berupa jas dokter, papan nama, dan sepatu. Tersangka dikenai Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)