Dalam resolusi perlindungan warga sipil dan penegakan kewajiban hukum dan kemanusiaan, Majelis juga menuntut agar semua pihak segera dan sepenuhnya mematuhi” kewajiban berdasarkan hukum kemanusiaan dan hak asasi manusia internasional, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan warga sipil dan warga sipil.
Pernyataan tersebut juga mendesak perlindungan personel kemanusiaan, orang-orang yang tidak dapat berperang, serta fasilitas dan aset kemanusiaan, dan untuk memungkinkan dan memfasilitasi akses kemanusiaan terhadap pasokan dan layanan penting untuk menjangkau semua warga sipil yang membutuhkan di Jalur Gaza.
Lebih jauh lagi, resolusi tersebut menyerukan pembatalan perintah Israel, “Kekuatan pendudukan”, agar warga sipil Palestina, staf PBB, dan pekerja kemanusiaan untuk mengevakuasi semua wilayah di Jalur Gaza di utara Wadi Gaza dan pindah ke selatan.
(Susi Susanti)