Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

7 Perusak Kantor Arema FC Dibebaskan, Ratusan Massa Sambut dengan Nyanyian

Avirista Midaada , Jurnalis-Sabtu, 28 Oktober 2023 |00:00 WIB
7 Perusak Kantor Arema FC Dibebaskan, Ratusan Massa Sambut dengan Nyanyian
Perusak kantor Arema FC dibebaskan disambut gegap gempita (Foto: Avirista M)
A
A
A

Akbar menjelaskan, jika Lapas Kelas 1 Malang mendapatkan pelimpahan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Kamis 26 Oktober 2023. Oleh karena itu, mereka menerima 8 terdakwa yang sudah dijatuhkan hukuman 9 bulan penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Malang.

"Sudah kami hitung dan bebasnya tanggal 27 Oktober 2023 atau hari ini. Makanya sudah kami laksanakan perhitungan sesuai putusan 9 bulan (penahanan)," ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, ketujuh tahanan itu langsung dibebaskan dan diantar oleh petugas kepolisian dari Polresta Malang Kota hingga ke rumahnya masing-masing, pada Jumat dini hari. Pembebasan sengaja dilakukan di Jumat dini hari untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"Karena kami sudah koordinasi dengan Kapolres dan pihak kejaksaan agar pembebasan ini tidak mengganggu lingkungan sekitar. Makanya kami ambil pagi dan berjalan lancar, tidak ada relawan yang menunggu di depan, kemudian juga dikawal pihak kepolisian pulangnya sampai rumah," ungkap Budi Hermanto.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement