Dengan pengalamannya itu, dia mengabdikan diri menjadi Anggota Bawaslu periode 2017-2022. Salah satu invoasi yang dilakukannya adalah digitalisasi pengawasan pemilu dengan memproduksi Form A (hasil pengawasan) online, Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu). Inovasi lainnya adalah pengembangan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).
IKP adalah alat mitigasi kerawanan pemilu yang bukan hanya digunakan Bawaslu, melainkan juga organisasi pemangku kepentingan (stakeholder) pemilu. Dengan pengalamannya sebagai pengawas pemilu, Afif terpanggil menjadi Anggota KPU.
Dia terpilih sebagai Komisioner KPU RI Periode 2022-2027 selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Wakil Ketua Divisi Data dan Informasi yang bertanggung jawab atas pembuatan peraturan penyelenggaraan pemilu dan penanganan penegakan hukum dalam penyelenggaraan pemilu.
Perjalanannya dalam meneggakkan demokrasi mendorongnya untuk menciptakan legacy yang dapat diingat dalam perjalanan demokrasi di Indonesia. Beberapa buku yang ia tulis mencatat pengalaman dan rekomendasinya bagi pemilu dan demokrasi.