Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MKMK Temui 9 Hakim Konstitusi, Bahas Mekanisme Sidang Laporan Pelanggaran Kode Etik

Irfan Maulana , Jurnalis-Senin, 30 Oktober 2023 |18:58 WIB
MKMK Temui 9 Hakim Konstitusi, Bahas Mekanisme Sidang Laporan Pelanggaran Kode Etik
Jimly Asshiddiqie jadi anggota MKMK tangani laporan hakim konstitusi (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Kemudian, Jimly mengungkapkan pihaknya juga menjelaskan kepada 9 hakim tersebut soal permintaan pelapor agar Putusan sidang tersebut dibacakan sebelum Rabu 8 November 2023.

"Tanggal 8 itu kan kesempatan terakhir untuk perubahan keadilan," ucapnya.

Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.

Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Walikota Solo.

Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu, (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan Capres Cawapres.

Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement