BARESKRIM Polri telah menaikkan kasus dugaan penyebaran berita bohong Rocky Gerung (RG) dari penyelidikan ke penyidikan. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hal tersebut berdasarkan hasil gelaran perkara bersama penyidik. Berikut sejumlah faktanya:
1. Kasus Rocky Gerung Dinilai Ada Tindak Pidana
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan suatu tindak pidana, dan saat ini pihaknya terus melakukan upaya penyidikan. Setelah itu, penyidik akan kembali melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka.
2. Penyidik Periksa 17 Saksi
"Penyidik sampai dengan hari ini sudah memeriksa 17 orang saksi sejak proses sidik," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Djuhandani pun belum memerinci kapan pemanggilan kepada Rocky Gerung akan dilayangkan kembali.