Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Galumbang Dituntut 15 Tahun Penjara di Kasus BTS, Pengacara Usul Diselesaikan Lewat Perdata

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 31 Oktober 2023 |23:11 WIB
Galumbang Dituntut 15 Tahun Penjara di Kasus BTS, Pengacara Usul Diselesaikan Lewat Perdata
Sidang korupsi BTS Kominfo (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak, Maqdir Ismail protes kliennya dituntut 15 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia heran dengan tuntutan pidana badan yang dilayangkan tim jaksa terhadap Galumbang.

Menurut Maqdir, perkara kliennya seharusnya bisa diselesaikan dengan administrasi atau perdata. Sebab, proyek menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebenarnya masih berjalan.

"Hal ini mengingat hukum pidana merupakan ultimum remedium, yaitu hukum yang digunakan sebagai upaya terakhir jika tidak ada cara lain untuk menyelesaikan suatu perkara," kata Maqdir melalui keterangan resminya, Selasa (31/10/2023).

Maqdir berpandangan bahwa penerapan hukum pidana sebagai alat pemberantasan korupsi bisa berimplikasi negatif terhadap para pelaku usaha dan perekonomian nasional. Selain itu, sambungnya, hukum pidana juga berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) jika tidak diterapkan secara adil dan proporsional.

"Hal itu terlihat dari sejumlah fakta yang muncul di persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Dan Informasi Kementerian Komunikasi Dan Informatikaoleh (BAKTI Kominfo)," ungkapnya.

Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Maqdir mengklaim bahwa sebanyak 3.242 BTS yang dianggap mangkrak sebagian telah selesai. Bahkan, sambungnya, saat ini tinggal menunggu proses serah terima secara administratif.

Ia menambahkan bahwa proyek tersebut sebagian sudah dalam proses pembangunan. Menurutnya, penentuan cut-off date 31 Maret 2022 juga tidak sesuai dengan fakta hukum, sebab, pekerjaan penyelesaian pembangunan BTS 4G terus berlanjut dan sampai Oktober 2023.

"Pandangan bahwa proyek BTS 4G mangkrak adalah pandangan yang keliru dan menyesatkan karena tidak berdasarkan fakta," ucapnya.

"Begitu juga dengan audit BPKP yang membatasi perhitungan sampai dengan 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan peristiwa yang terjadi setelah periode tersebut, termasuk adanya perpanjangan kontrak dan pengembalian uang sebesar Rp 1 triliun oleh konsorsium pelaksana," sambungnya.

Ia menilai ada kekeliruan dalam penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kesalahannya, kata dia, BPKP melakukan perhitungan secara total loss padahal proyek masih berjalan dan sudah ada pengembalian uang ke kas negara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement