Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Galumbang Dituntut 15 Tahun Penjara di Kasus BTS, Pengacara Usul Diselesaikan Lewat Perdata

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 31 Oktober 2023 |23:11 WIB
Galumbang Dituntut 15 Tahun Penjara di Kasus BTS, Pengacara Usul Diselesaikan Lewat Perdata
Sidang korupsi BTS Kominfo (Foto: MPI)
A
A
A

Oleh karena itu, Maqdir menyarankan agar pemerintah dan lembaga penegak hukum lebih berfokus pada upaya pencegahan dan penindakan korupsi dengan menggunakan hukum adminstrasi dan perdata. Hal ini bertujuan agar proyek-proyek pemerintah yang diduga bermasalah tetap dapat diselesaikan dengan cepat dan efektif tanpa harus menunggu proses hukum pidana yang panjang dan rumit.

 BACA JUGA:

"Dengan cara ini, hukum pidana di Indonesia akan terlihat masih bisa melindungi HAM dan tidak akan terlihat seperti wajah garang dengan ancaman penjara," tegas Maqdir.

 BACA JUGA:

Diketahui sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa menyatakan bahwa Galumbang terbukti terlibat korupsi penyediaan proyek menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement