Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahasiswa Beli Uang Palsu di Marketplace Online, Upal Rp1 Juta Harganya Rp160 Ribu

Sigit Dzakwan , Jurnalis-Selasa, 31 Oktober 2023 |07:42 WIB
Mahasiswa Beli Uang Palsu di <i>Marketplace Online</i>, Upal Rp1 Juta Harganya Rp160 Ribu
Mahasiswa beli uang palsu di marketplace online (Foto : iNews)
A
A
A

Tersangka telah 2 kali membeli uang palsu dari marketplace tersebut. Sebelumnya, ia membeli pada september 2023 senilai Rp500 ribu pecahan Rp50 ribu seharga Rp120 ribu. Uang palsu itu dibelanjakan tersangka di daerah Despot Kecamatan Kotawaringin Lama.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang atau pasal 245 KUHpidana. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement