Berdasarkan keterangan, beber Aldi, peristiwa pembacokan yang terjadi pada Sabtu (28/10/2023) malam itu bermula ketika korban sedang menjalani aktivitasnya sebagai Pak Ogah. Kemudian datang empat orang yang menggunakan dua sepeda motor.
BACA JUGA:
"Sempat terjadi sedikit ucapan yang menyinggung keempat orang ini. Gak lama kemudian pelaku datang kembali setelah mengambil golok kemudian menganiaya korban," terang Aldi.
Dirinya mengatakan, antara pelaku dan korban kemungkinan saling mengenal. Akibat perbuatannya itu, khusus B yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Nanda Aria)