PALEMBANG - Suhardimansyah, warga Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami, Palembang ditangkap Unit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel yang bekerjasama dengan tim Resmob dan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.
Panit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Ipda Dedi Yanto mengatakan, bahwa ditangkapnya tersangka tersebut karena kasus tindak asusila terhadap keponakan kandungnya yang berusia 14 tahun.
"Tersangka ditangkap karena telah melakukan pencabulan terhadap keponakannya yang merupakan warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dan telah dilakukan berulang kali," ujar Dedi, Selasa (31/10/2023).
Dijelaskan Dedi, aksi bejat tersangka terungkap setelah orang tua korban mendapati pesan Whatsapp dari tersangka di ponsel korban yang bernada vulgar.