"Melihat pesan yang dikirim tidak pantas, orang tua korban yang curiga langsung menanyakan hal itu kepada sang putri. Saat mendengar pengakuan putrinya, orang tua korban sangat terkejut karena anaknya itu telah dicabuli tersangka," jelasnya.
Sadar akan aksi bejatnya telah terbongkar dan dilaporkan ke polisi, lanjut Dedi, tersangka pun langsung menghilang dan melarikan diri ke Provinsi Jambi untuk bersembunyi.
"Tersangka ditangkap dari tempat persembunyiannya di Jalan Mpu Gandring Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi," jelasnya.
Atas perbuatan bejatnya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Awaludin)