Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria di Palembang Cabuli Keponakannya, Terungkap Gegara Pesan WA

Dede Febriansyah , Jurnalis-Selasa, 31 Oktober 2023 |15:01 WIB
 Pria di Palembang Cabuli Keponakannya, Terungkap Gegara Pesan WA
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

PALEMBANG - Suhardimansyah, warga Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami, Palembang ditangkap Unit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel yang bekerjasama dengan tim Resmob dan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.

Panit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Ipda Dedi Yanto mengatakan, bahwa ditangkapnya tersangka tersebut karena kasus tindak asusila terhadap keponakan kandungnya yang berusia 14 tahun.

"Tersangka ditangkap karena telah melakukan pencabulan terhadap keponakannya yang merupakan warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dan telah dilakukan berulang kali," ujar Dedi, Selasa (31/10/2023).

Dijelaskan Dedi, aksi bejat tersangka terungkap setelah orang tua korban mendapati pesan Whatsapp dari tersangka di ponsel korban yang bernada vulgar.

"Melihat pesan yang dikirim tidak pantas, orang tua korban yang curiga langsung menanyakan hal itu kepada sang putri. Saat mendengar pengakuan putrinya, orang tua korban sangat terkejut karena anaknya itu telah dicabuli tersangka," jelasnya.

Sadar akan aksi bejatnya telah terbongkar dan dilaporkan ke polisi, lanjut Dedi, tersangka pun langsung menghilang dan melarikan diri ke Provinsi Jambi untuk bersembunyi.

"Tersangka ditangkap dari tempat persembunyiannya di Jalan Mpu Gandring Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi," jelasnya.

Atas perbuatan bejatnya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement