Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sanksi Razia Tilang Uji Emisi, Pemprov DKI: Motor Rp 250 Ribu, Mobil Rp 500 Ribu

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Rabu, 01 November 2023 |15:28 WIB
Sanksi Razia Tilang Uji Emisi, Pemprov DKI: Motor Rp 250 Ribu, Mobil Rp 500 Ribu
A
A
A

"Tilang tersebut sebelum adanya satgas setelah dievaluasi tidak efektif. Untuk ke depan tidak ditilang tidak lulus, tapi diimbau untuk diservis, imbauan juga untuk dealer dapat membantu servis ranmor (kendaraan bermotor) tersebut," ujar Kasatgas Penanggulangan Polusi Udara, Kombes Pol Nurcholis, Senin (11/9/2023) dalam keterangannya kepada awak media.

Dalam uji coba tilang emisi periode 1-7 September 2023, ada sebanyak 6.992 kendaraan roda dua dan empat terjaring razia.

Dari total kendaraan yang terjaring, sebanyak 6.142 dinyatakan lulus dan ada 850 kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji emisi.

Pemberian tilang diberikan kepada 66 kendaraan bermotor. Dengan nominal Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement