6. Jangan Memodifikasi Kendaraan Secara Ilegal
Pastikan anda tidak memodifikasi kendaraan terutama pada bagian mesin, karena kendaraan yang anda beli sudah memiliki standard masing-masing. Jika anda memodifikasi mesin, maka akan mempengaruhi kinerja bagian-bagian lainnya pada kendaraan anda dan akan mempengaruhi efisien keluaran hasil pembakaran.
Bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi, maka akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor, dan Rp 500 ribu untuk mobil. Karena itu pastikan anda selalu menjaga dan merawat kondisi kendaraan anda dengan baik.
(Fahmi Firdaus )