Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tips Lolos Tes Uji Emisi Agar Kendaraan Anda Tak Kena Tilang

Edgar Ibrania Nicolas , Jurnalis-Rabu, 01 November 2023 |17:32 WIB
Tips Lolos Tes Uji Emisi Agar Kendaraan Anda Tak Kena Tilang
Tips Lolos Tes Uji Emisi/Foto: MNC Portal
A
A
A

6. Jangan Memodifikasi Kendaraan Secara Ilegal

Pastikan anda tidak memodifikasi kendaraan terutama pada bagian mesin, karena kendaraan yang anda beli sudah memiliki standard masing-masing. Jika anda memodifikasi mesin, maka akan mempengaruhi kinerja bagian-bagian lainnya pada kendaraan anda dan akan mempengaruhi efisien keluaran hasil pembakaran.

Bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi, maka akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor, dan Rp 500 ribu untuk mobil. Karena itu pastikan anda selalu menjaga dan merawat kondisi kendaraan anda dengan baik.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement