Sebagai informasi, kasus dugaan TPPU, tindak pidana korupsi, tindak pidana terkait yayasan, dan penggelapan dana yang dilakukan Panji sudah naik penyidikan sejak 16 Agustus 2023.
Selain kasus TPPU, Panji Gumilang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran, kebencian, dan pemberitaan bohong pada Selasa (1/8/2023).
Bahkan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan tersangka kasus penistaan agama Panji Gumilang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.