Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditetapkan Tersangka TPPU, Bareskrim: Panji Gumilang Punya 5 Identitas!

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 02 November 2023 |17:39 WIB
Ditetapkan Tersangka TPPU, Bareskrim: Panji Gumilang Punya 5 Identitas!
Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang Tersangka/Foto: MNC Portal
A
A
A

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Whisnu Hermawan mengatakan, bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement