Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Panji Gumilang Pinjam Rp73 Miliar dari Bank, Bayar Cicilannya Gunakan Iuran Santri

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 02 November 2023 |19:11 WIB
Panji Gumilang Pinjam Rp73 Miliar dari Bank, Bayar Cicilannya Gunakan Iuran Santri
Bareskrim Polri ungkap Panji Gumilang pinjam Rp73 miliar dari bank, bayar cicilannya pakai iuran santri. (MPI/Riana Rizkia)
A
A
A

JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka kejahatan penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga memakai dana pinjaman yayasan untuk keperluan pribadinya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, hal tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan analisis.

"Dari analisis tersebut penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari Bank J Trust sejumlah Rp73 miliar," kata Whisnu Hermawan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

"Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," sambungnya.

Whisnu mengungkap, miliaran uang pinjaman tersebut dipakai Panji untuk membeli berbagai barang mewah, seperti jam tangan, mobil, rumah, dan tanah. Semua barang dan harta itu dibeli atas nama Panji dan keluarganya.

"Jadi ada banyak barangnya. Seperti yang saya sampaikan penyidik temukan dokumen-dokumennya dan barangnya," katanya.

"Dalam proses TPPU tentunya kita lakukan pemeriksaan terhadap para entitas atau anak istrinya. Itu nanti kita dalami lagi keterkaitannya. Ya tentunya pasti ada hubungannya, tapi hingga saat ini, gelar perkara ini menentukan peningkatan tersangka terhadap APG," sambungnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement