Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dirjen SDPPI Kemkominfo Ajak Masyarakat Tertib Frekuensi Demi Menjaga Kedaulatan NKRI

Aris Kurniawan , Jurnalis-Jum'at, 03 November 2023 |16:35 WIB
Dirjen SDPPI Kemkominfo Ajak Masyarakat Tertib Frekuensi Demi Menjaga Kedaulatan NKRI
Dirjen SDPPI Kemkominfo Ismail bersama host iNews Aiman Witjaksono dalam program iNews Siang, Rabu (1/11/2023). (Foto: dok iNews Media Group/Aldhi Chandra Setiawan)
A
A
A

Karena itu, kata Ismail, penggunaan spektrum frekuensi radio pun harus sesuai peruntukannya agar tidak saling mengganggu. Peruntukan penggunaan spektrum frekuensi diatur dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (TASFRI) sebagai turunan dari Radio Regulation International Telecommunication Union (ITU) serta peraturan terkait lainnya.

 

Dirjen SDPPI Kominfo Ismail menjelaskan pentingnya tertib spektrum frekuensi radio dalam menjaga Kedaulatan RI dalam Program iNews Siang, Rabu (1/11/2023). (Foto: dok iNews Media Group/Aldhi Chandra Setiawan).

 

"Pada akhirnya supaya masyarakat dapat memahami dan menggunakan perangkat frekuensi itu dengan bijak. Bijak, di sini intinya, yang pertama yakni apabila ingin menggunakan spektrum frekuensi radio terlebih dahulu harus memiliki izin dan dapat dikenakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio sebagai salah satu sumber Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP); yang kedua perangkat tersebut bersertifikat. Itu sudah cukup," katanya.

Dia menjelaskan, untuk meminta izin, sekarang prosesnya sudah sangat mudah karena bisa dilakukan secara online sehingga transparan dan tidak memerlukan waktu lama, sehari bisa selesai.

Adapun untuk kasus-kasus seperti kebocoran spektrum frekuensi dari negara tetangga atau sebaliknya, aturannya menggunakan Radio Regulation International Telecommunication Union (ITU).

"Kita menggunakan treatment resiprokal. Harus ada koordinasi dan komunikasi, karena sebagai negara bertetangga kasusnya bisa frekuensi negara tetangga yang bocor ke kita, atau frekuensi kita bocor ke frekuensi negara negaral," tutur Ismail.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement