Intinya sebelum memberlakukan hukum bagi pihak-pihak yang menggunakan spektrum frekuensi wilayah Indonesia secara ilegal, SDPPI melakukan pencegahan.
"Kita memiliki SDM yang jangkauannya sangat luas. Jadi kita di sini mengandalkan sistem yang terintegrasi yang fungsinya di sini untuk mengontrol dan mengawasi, yang jangkauannya melingkupi seluruh Indonesia," ujarnya.
Di setiap daerah, Kemkominfo memiliki balai monitoring di ibu kota provinsi untuk mengawasi sistem. Personel atau SDM SDPPI, yakni Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang sudah terlatih, "Yang memungkinkan untuk melakukan tindakan penegakan hukum jika ada yang melanggar," tutur Ismail.
Menurut Ismail, potensi terbesar gangguan spektrum frekuensi adalah dari perangkat All-band, yang memungkinkan spektrumnya itu bergerak bebas dari spektrum rendah hingga tinggi.
"Frekuensi yang masuk kategori mengganggu itu ketika frekuensi perangkat tersebut berada di kisaran frekuensi penerbangan, yaitu berada di kisaran yakni 88 megaHz sampai 138 megaHz," katanya.