JAKARTA - Ternyata masih banyak masyarakat kita yang belum paham bahwa dalam memanfaatkan spektrum frekuensi radio terdapat aturan yang harus dipatuhi, padahal konsekuensi yang ditimbulkan bisa sangat serius.
Mulai dari sangat berpotensi mengganggu sambungan telepon, siaran radio, dan televisi, hingga gangguan penerbangan. Tertib frekuensi sama dengan menjaga kedaulatan NKRI.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ismail, Direktur Jenderal (Dirjen) Direktorat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) RI dalam program Bincang Siang, iNews Siang di iNews.
Lebih lanjut, Ismail menganalogikan spektrum frekuensi radio ibarat sebidang tanah yang luas dan telah dibuat kavling-kavling tertentu sesuai peruntukannya.
"Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas yang mempunyai nilai strategis dan ekonomis yang tinggi serta dikelola dan dikuasai oleh negara. Apabila ada yang ingin memanfaatkannya harus memiliki izin dan membayar pajak," tuturnya dijumpai usai bincang-bincang dengan iNews Siang, Rabu (1/11/2023).