Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Sidang Pembunuhan Imam Masykur oleh Oknum TNI, Ibu Jadi Saksi Dikawal LPSK

Muhammad Farhan , Jurnalis-Jum'at, 03 November 2023 |04:19 WIB
5 Fakta Sidang Pembunuhan Imam Masykur oleh Oknum TNI, Ibu Jadi Saksi Dikawal LPSK
Ibu Imam Masykur jadi saksi di persidangan (Foto : MPI)
A
A
A

4. Diperiksa Satu-Satu

Riswandono menuturkan, agenda persidangan ini akan dilaksanakan dengan pemeriksaan saksi satu per satu.

"(Saksi diperiksa) Satu per satu, dan persidangan ini kembali saya tekankan terbuka untuk umum transparan, silahkan teman media meliput sampai akhir," tegas Riswandono.

Riswandono menjelaskan dakwaan ini berdasarkan agenda sidang pembacaan dakwaan dengan Nomor Sdak/196/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

5. Pelaku Pasti Dipecat

Selain pasal primer, Riswandono menuturkan ketiganya juga didakwa pidana subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan. Kemudian pidana lebih subsider, yakni Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan, kemudian Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan.

"Kalau untuk status keanggotaannya, kalau militer pasti dipecat," tutup Kolonel Riswandono.

Sebelumnya, Tiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur didakwa dengan pasal primer yakni pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas dakwaannya tersebut.

Ketiganya yakni Praka RM anggota Paspampres, Praka HS anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, Praka J anggota Kodam Iskandar Muda, didakwa maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement