Menurut Denny, MK seharusnya bisa menindaklanjuti putusan MKMK dengan langsung memeriksa kembali Putusan 90, tanpa harus melalui pemeriksaan permohonan baru. Meski demikian, jika MKMK dan MK berpandangan perlu ada pemeriksaan atas permohonan baru, pihaknya pun sudah menyiapkan permohonan uji formil tersebut untuk segera diputuskan sebelum masa pendaftaran Pilpres berakhir.
BACA JUGA:
"Di dalam Permohonan uji formil atas syarat umur yang diubah dengan Putusan 90 tersebut, kami meminta dua hal. Pertama dalam putusan provisi menyatakan menunda pelaksanaan pemaknaan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana diubah oleh Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata dia.
BACA JUGA:
"Kedua, agar MK memutus sesegera mungkin sebelum berakhirnya masa pendaftaran Pilpres. Dalam perkara memilih dengan KTP, yaitu berdasarkan Putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009, MK memeriksa dengan cepat dalam satu hari, hal mana juga penting dilaksanakan untuk memeriksa permohonan perkara uji Fformil yang kami ajukan, agar bukan hanya Pilpres 2024 kita yang terselamatkan, tetapi juga MK dan negara hukum Indonesia," imbuhnya.
(Fakhrizal Fakhri )