Dia menerangkan, keduanya lantas digelandang ke Polsek Pasar Minggu untuk diinterogasi. Hasilnya, keduanya mengaku hanya sebagai kurir saja, yang mana barang haram itu rencananya hendak dikirimkan ke Cirebon, Jawa Barat.
"Keduanya kami kenakan pasal pasal 121 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yaitu tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, dan menjadikan narkotika golongan 1 hubungan tanaman. Dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup maksimalnya," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)