Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Kurir Narkoba, Dua Emak-Emak Diciduk saat Melintas di Lampu Merah Pancoran

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 03 November 2023 |14:16 WIB
Jadi Kurir Narkoba, Dua Emak-Emak Diciduk saat Melintas di Lampu Merah Pancoran
Gelar Perkara pengungkapan kasus narkoba di Pasar Minggu (Foto: MPI/Ari)
A
A
A

Dia menerangkan, keduanya lantas digelandang ke Polsek Pasar Minggu untuk diinterogasi. Hasilnya, keduanya mengaku hanya sebagai kurir saja, yang mana barang haram itu rencananya hendak dikirimkan ke Cirebon, Jawa Barat.

"Keduanya kami kenakan pasal pasal 121 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yaitu tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, dan menjadikan narkotika golongan 1 hubungan tanaman. Dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup maksimalnya," katanya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement