JAKARTA - Dua orang ibu rumah tangga, TI dan SN ditangkap polisi lantaran menjadi kurir narkoba jenis sabu di kawasan Lampu Merah Pancoran, Jakarta Sestan. Dari keduanya, polisi menyita bukti sabu sebanyak 413 gram.
"Kami berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan bukti sebanyak 413 gram sabu dengan 2 tersangka, yakni TI dan SN, keduanya ibu rumah tangga," ujar Kapolsek Pasar Minggu, Kompol David Purba pada wartawan, Jumat (3/11/2023).
Menurutnya, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di kawasan Pasar Minggu, polisi lantas melakukan penyelidikan. Akhirnya, polisi berhasil membuntuti pelaku, yang mana ternyata pelaku merupakan dua orang ibu rumah tangga.
"Saat di Lampu Merah Pancoran, kami lakukan penggerebakan dan penggeledahan pada keduanya yang sedang menaiki motor, dari joknya ditemukan paketan sabu terbungkus dalam kantong platik," tuturnya.