YOGYAKARTA - Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban inisial PSK, bocah perempuan berumur 14 tahun asal Kota Medan.
Tiga orang tersangka berhasil diamankan masing-masing MS (28) perempuan asal Medan, FH (19) laki-laki asal Jakarta dan AY (18) perempuan asal Medan.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Probo Satrio menuturkan, korban adalah PSK (14) asal Medan. Kemudian, pelapor adalah MB, perempuan berumur 70 tahun yang tinggal di Gedongtengen Kota Yogyakarta.
Korban Senin 30 Oktober 2023 lalu melarikan diri ke rumah MB dari hotel tempatnya dijual.
"Jadi usai melarikan diri masuk ke rumah ibu MB, korban kemudian dilaporkan ke sini," terang dia, Jumat 3 November 2023 kepada awak media.
Usai mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi korban dan juga saksi lainnya. Pihaknya juga mempelajari siapa pelaku TPPO tersebut, kemudian menemukan identitas pelaku.