Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Anwar Usman Tak Mau MKMK Dibuat Permanen, Apa Penyebabnya?

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Sabtu, 04 November 2023 |06:00 WIB
5 Fakta Anwar Usman Tak Mau MKMK Dibuat Permanen, Apa Penyebabnya?
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pelapor dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia Capres Cawapres, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengungkapkan bahwa Ketua MK, Anwar Usman tak setuju dibentuk MKMK secara permanen.

Sehingga, sampai saat ini MKMK dibentuk ketika adanya laporan saja.

Okezone merangkum 5 fakta soal Anwar Usman tak ingin permanenkan MKMK. Berikut Ulasannya:

1. Anwar Usman Tak Mau MKMK Dibuat Permanen Diungkapkan Jimly Asshiddiqie

Hal itu disampaikan dihadapan ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dan anggotanya Wahiduddin Adams serta Binsar R Saragih saat sidang pemeriksaan laporan tersebut. Kata Zico, hal itu berdasarkan informasi yang dia dapat dari sumber di luar MK dan telah ditulis dalam laporan.

"Sebenarnya hakim-hakim itu, ke-8 Hakim yang lain itu sudah setuju untuk membentuk MKMK permanen dengan ketuanya adalah Prof Jimly, tapi yang tidak menyetujui adalah Pak Ketua MK Anwar Usman," ujarnya di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat, (3/11/2023).

2. MKMK Hanya Bersifat Ad Hoc

Sehingga, apabila MKMK dibentuk permanen atas kesepakatan 8 hakim MK, Anwar Usman tidak mau mengumumkannya. Oleh sebab itu, MKMK yang terbentuk saat ini hanya bersifat ad hoc.

"Alasan karena beliau tidak suka dengan Prof Jimly kah, atau beliau tidak mau diawasi, kan saya tidak tahu," ucapnya.

3. Pandangan Ketua MK Soal MKMK

Selanjutnya dia bertanya kepada ahli yang dihadirkan dalam sidang tersebut yakni mantan ketua MKMK, I Gede Palguna soal ketangkasan MKMK ad hoc dalam menangani suatu laporan.

"Menurut saudara ahli sebagai mantan ketua MKMK, seberapa agresif kah seharusnya MKMK AD Hoc ini mengadili, memeriksa jangan-jangan memang ada upaya untuk mencegah MK tidak diawasi. Seberapa agresif dan seberapa harusnya dari pengalaman saudara ahli sebagai ketua MK yang dahulu?," ucapnya.

Hal ini kata dia, bersifat internal. Sehingga dia tidak memiliki kapasitas dalam memaparkan soal MKMK. Oleh sebab itu, dia memilih bertanya kepada ahlinya.

"Ini kan sesuatu yang internal sifatnya, saya tidak punya kapasitas, kompetensi untuk menggali lebih dalam, tentu kewenangan itu ada di majelis kehormatan mahkamah konstitusi yang sekarang, sekalipun ad hoc punya resource, punya kewenangan," katanya.

4. Usulan Dibentuknya MKMK Datang dari Hakim MK Saldi Isra

Menurutnya, desakan dibentuknya MKMK permanen awalnya datang dari hakim Saldi Isra. Lalu, desakan itu diikuti oleh hakim lainnya. Namun, kewenangannya ada pada Anwar Usman.

 BACA JUGA:

I Gede Palguna menuturkan bahwa dirinya dulu juga meminta agar MKMK dibentuk secara permanen. Sehingga, ketika ada laporan bisa langsung ditindak.

"Jadi untuk soal itu Iya bahkan, saudara mungkin masih ingat dulu kami pun dulu kan begitu juga ada pertanyaan begitu, walaupun tidak seramai sekarang ini, gimana sih gitu ya kok majelis kehormatan yang akan salah satunya akan mendengar keterangan dari ketua Mahkamah Konstitusi kok dilantik oleh ketua Mahkamah Konstitusi, ya memang seperti itu. Harusnya kan secara administratif memang demikian, itu tak terhindarkan," jelasnya.

 BACA JUGA:

5. MKMK Dibentuk Usai Adanya Laporan Dugaan Kode Etik Anwar Usman

Sekadar diketahui, Zico melaporkan ketua Anwar Usman karena lambat membentuk MKMK. Sementara, sidang pemeriksaan kali ini fokus pada mendengarkan ahli soal MKMK.

Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.

Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Walikota Solo.

Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu, (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan Capres Cawapres.

Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut. Saat ini, ada 20 laporan soal pelanggaran kode etik tersebut yang ditangani MKMK.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement