Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Polisi Gerebek Rumah Aborsi Ilegal di Ciracas, 4 Orang Ditangkap

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Sabtu, 04 November 2023 |04:00 WIB
5 Fakta Polisi Gerebek Rumah Aborsi Ilegal di Ciracas, 4 Orang Ditangkap
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ditrkimsus Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah yang menjadi tempat praktik aborsi di kawasan Jalan Tanah Merdeka, Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim), pada Kamis, 2 November 2022.

Okezone merangkum 5 fakta terkait penggerebekan rumah aborsi tersebut. Berikut ulasannya:

1. Polisi Tangkap 4 Orang

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka.

"Hasil proses ini kemudian ditetapkan pada proses penyidikan empat tersangka," Kombes kata Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

2. Peran 4 Tersangka Rumah Aborsi Ilegal

Keempat tersangka itu ialah IS, A, AF, dan RF. Peran IS dalam kasus ini sebagai dokter yang melakukan aborsi. Untuk A sebagai asisten IS dan AF menjadi perekrut. Sementara RF berperan membuang janin. Mereka semua ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

3. Rumah Aborsi Ilegal Terungkap Setelah Polisi Dapat Informasi dari Masyarakat

Kasus ini terungkap usai polisi mendapat informasi dari masyarakat jika ada praktik aborsi. Keempat tersangka ini ditangkap usai penyidik melakukan penggeledahan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement