PRINGSEWU - Seorang pria diamankan polisi lantaran menggelapkan sepeda motor milik mantan mertuanya. Pelaku tersebut berinisial MI (45) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq mengatakan, pelaku yang bekerja sebagai honorer di Dinas Perhubungan, Kabupaten Pesawaran tersebut ditangkap pada Jumat (3/11/2023).
BACA JUGA:
"Dia ditetapkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan setelah polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara," ujar Nurul Haq dalam keterangannya, Sabtu (4/11).
Nurul menjelaskan, pelaku diamankan polisi lantaran melakukan penggelapan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z BE 3243 YG milik mantan mertuanya, Purnomo warga Pekon Gadingrejo Timur, kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
BACA JUGA:
"Sepeda motor itu pelaku pinjam sejak 14 Januari 2018 silam untuk dipergunakan sebagai alat transportasi sehari-hari, namun pada akhirnya dijual oleh tersangka tanpa seizin korban," jelas Kapolsek.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp4,8 juta dan melaporkan kepada pihak kepolisian.
Nurul menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sepeda motor milik korban dijual secara COD kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp2 juta.
"Dan uangnya telah habis dipergunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari," ucapnya.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun penjara.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.