Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mario Dandy dan Kakaknya Akan Bersaksi di Persidangan Rafael Alun

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 06 November 2023 |09:44 WIB
 Mario Dandy dan Kakaknya Akan Bersaksi di Persidangan Rafael Alun
Illustrasi (foto: dok freepik)
A
A
A

Menurut hakim, Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa.

Adapun pada kasus tersebut, Mario Dandy dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara karena telah melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David. Selain itu, Mario dituntut membayar restitusi sebanyak Rp 120 miliar dan bila tidak membayar restitusi, Jaksa menuntut Mario menggantinya dengan 7 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement