Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buntut Polemik MK, Pemilih Rasional Potensi Merapat ke Ganjar-Mahfud MD

Arief Setyadi , Jurnalis-Senin, 06 November 2023 |16:37 WIB
Buntut Polemik MK, Pemilih Rasional Potensi Merapat ke Ganjar-Mahfud MD
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Para pemilih rasional di Pilpres 2024 diperkirakan bakal merapat ke pasangan bakal calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres), Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Itu dipicu polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batasan usia capres-cawapres.

Banyak laporan yang masuk menilai ada dugaan pelanggaran etik. Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) pun memeriksa Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya yang memutus perkara tersebut.

MKMK rencananya akan memutus perkara tersebut pada Selasa 7 November 2023. Menyusul polemik tersebut, pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Ade Reza Hariyadi menilai putusan MKMK berpeluang membuat para pegiat demokrasi yang sebelumnya turut memenangkan Joko Widodo (Jokowi) selama dua periode beramai-ramai bergeser ke Ganjar-Mahfud.

"Nalar kritis pemilih rasional ini akan menjadi peluang elektoral bagi Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Selain itu, koalisi pendukung Ganjar-Mahfud MD harus mampu membangun isu dan sikap politik yang kontras dengan sejumlah kebijakan pemerintahan yang juga menjadi sasaran kritik pemilih rasional yang menggunakan nalar kritis dan perspektif demokrasi," kata Ade dalam keterangannya, Senin (6/11/2023).

Ade mengganggap wajar jika para pegiat demokrasi terusik dengan putusan MK tersebut. Apalagi, di balik putusan tersebut disinyalir membukakan pintu untuk Gibran Rakabuming Raka maju sebagai bakal cawapres.

"Ada banyak kritik dari para penggiat demokrasi dan kalangan intelektual terhadap kecenderungan Presiden Jokowi yang terkesan mendukung Prabowo yang berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka yang juga putra presiden," ujar Ade.

MK diketahui mengeluarkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai Undang-Undang Pemilu pada Oktober 2023. Dalam putusannya, MK memperbolehkan kepala daerah mengikuti Pilpres, meski belum berusia 40 tahun.

Seiring putusan diketok, Gibran maju di Pilpres 2024 sebagai bakal cawapres mendampingi bakal capres Prabowo Subianto. Gibran diketahui baru berusia 36 tahun. Dugaan pelanggaran etik kian mencuat mengingat Anwar Usman merupakan besan Jokowi, yang artinya juga paman Gibran.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement