JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pencegahan bepergian beberapa pihak ke luar negeri. Kali ini, empat orang dilakukan pencegahan tersebut terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan Katalis di PT Pertamina (PTM) Persero.
"Agar proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan Katalis di PT PTM Persero dapat berjalan lancar, saat ini KPK telah ajukan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap empat orang pihak yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/11/2023).
Namun, Ali tidak menerangkan secara detail perihal identitas dari pihak yang bersangkutan. Ali hanya membocorkan satu nama di antaranya merupakan pejabat di PT PTM.
"Pihak dimaksud salah satunya yaitu pejabat di PT PTM Persero," ujarnya.
Dalam surat surat permohonan pencegahan ke luar negeri yang dilayangkan pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham itu, KPK meminta empat orang tersebut untuk dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"KPK ingatkan agar para pihak dimaksud kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan Tim Penyidik," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK sedang menyidik kasus baru. Kasus baru yang dimaksud terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (PTM) Persero.