"Tanpa dikomando, lima pelaku langsung memberhentikan laju kendaraan sepeda motor korban sambil mengayunkan parang. Korban yang ketakutan, langsung melompat dan meninggalkan sepeda motornya," jelasnya.
Usai kejadian korban pun membuat laporan di Polsek Mariana dan langsung ditindaklanjuti oleh petugas untuk dilakukan penyelidikan. Beberapa saat kemudian dua pelaku akhirnya ditangkap.
"Dua ABG pelaku begal ini ditangkap dari dua lokasi yang berbeda. Ikut juga diamankan dua sepeda motor yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksi begalnya. Dan dari pengakuan kedua pelaku mengaku nekat beraksi karena faktor ekonomi," jelasnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
(Khafid Mardiyansyah)