Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TPN Ganjar-Mahfud: Seharusnya Anwar Usman Diberhentikan sebagai Hakim

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 07 November 2023 |20:55 WIB
TPN Ganjar-Mahfud: Seharusnya Anwar Usman Diberhentikan sebagai Hakim
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (Foto: Achmad Al Fiqri)
A
A
A

3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

4. Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir;

5. Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement