JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini akan memutuskan dugaan pelanggaran etik dalam putusan batas usia Capres-cawapres yang dilakukan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan para hakim lainnya dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.
Dari pantauan MNC Portal Indonesia pukul 10.45 WIB, Selasa (7/11/2023), di depan Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, terlihat para petugas kepolisian sudah berjaga lengkap dengan senja laras panjangnya.
BACA JUGA:
Massa yang dikabarkan akan mengawal jalannya proses putusan oleh MKMK terpantau masih belum terlihat berkumpul di depan Gedung MK. Sementara itu, kondisi lalu lintas di depan Gedung MK yakni di Jalan Medan Merdeka Barat, terpantau lancar tanpa hambatan.
Di sisi lain, di ujung Jalan Medan Merdeka Barat, tepatnya di Patung Kuda juga belum ada pergerakan massa yang akan ikut mengawal jalannya sidang etik yang dilakukan oleh MKMK.
BACA JUGA:
Hingga saat ini, polisi masih belum melakukan pengalihan arus ataupun melakukan penutupan jalan yang dikhususkan di Jalan Medan Merdeka Barat.
Sebagai informasi, MKMK akaj melakukan sidang pleno dugaan pelanggaran etik oleh hakim MK pada pukul 13.00 WIB, dan pembacaan putusan pada pukul 16.00 WIB
(Qur'anul Hidayat)