Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keji! Ayah di Tulang Bawang Tega Setubuhi Anak Gadisnya yang Masih Belia

Ira Widyanti , Jurnalis-Selasa, 07 November 2023 |15:04 WIB
Keji! Ayah di Tulang Bawang Tega Setubuhi Anak Gadisnya yang Masih Belia
Ilustrasi/Foto: Freepik
A
A
A

 

TULANG BAWANG - Seorang ayah berinisial PN (43) diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang lantaran tega menyetubuhi anak kandungnya.

Plt. Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Ipda Sobrun mengatakan, PN ditangkap berdasarkan laporan sang istri N (42) lantaran menggagahi putrinya yang masih berstatus pelajar SMA.

 BACA JUGA:

Sobrun menuturkan, PN diamankan polisi di Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Sabtu (4/11/2023).

"Petugas kami berhasil menangkap pelaku tindak pidana asusila yang dilakukan oleh seorang ayah kepada anak kandungnya sendiri berinisial O (16)," ujar Sobrun dalam keterangannya, Selasa (7/11).

 BACA JUGA:

Menurut Sobrun, perbuatan bejat PN tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali. Pertama kali PN menyetubuhi anak kandungnya itu pada November 2022 lalu.

Ibu korban yang mengetahui perbuatan bejat PN dari kerabatnya tersebut, kata Sobrun, akhirnya melapor ke polisi pada 8 Agustus 2023 lalu.

Atas perbuatannya, warga Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang itu dijerat Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun 6 bulan dan paling lama 20 tahun, dan atau Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement