BOGOR - Raperda Penyelenggaraan Pesantren disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa 7 November 2023 malam.
Perda ini merupakan bentuk penghargaan kepada pondok pesantren dan santri serta komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor memajukan Pendidikan Islam.
"Saat ini, di Kabupaten Bogor terdapat lebih dari 1.600 pondok pesantren yang telah melahirkan generasi islami di berbagai bidang," kata Bupati Bogor Iwan Setiawan dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).
Di era saat ini, tambah Iwan, selain berperan penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia juga menjadi benteng terakhir pertahanan moralitas generasi muda di era global.
"Perda Penyelenggaraan Pesantren ini menjadi sebuah keharusan karena penting untuk melindungi keberadaan pesantren," ungkapnya.
Dengan perda ini, Pemkab Bogor memiliki payung hukum untuk lebih meningkatkan fasilitasi terhadap lembaga pendidikan pesantren. Dengan begitu, diharapkan ada peningkatan kualitas pondok pesantren, baik dari sisi penyelenggaraan maupun sarana dan prasarana.
"Tentu ini juga bentuk penghargaan kami karena dari pesantren lahir para pejuang yang mampu memberikan kontribusi besar. Perda ini juga memperkuat legalitas dan eksistensi pendidikan pesantren di masyarakat dalam konteks pendidikan keagamaan," tuturnya.