Bahwa setelah adanya laporan tersebut Team Opsnal Jatanras Polresta Yogyakarta melakukan olah TKP. Mereka mengumpulkan Bahan Keterangan, melakukan pemeriksaan CCTV dan Tindakan kepolisian Lain untuk mengungkap Peristiwa tersebut.
Bahwa kemudian dari hasil Analisa semua data dan informasi yang didapat bahwa Pelaku Kembali lagi ke Yogyakarta, dan terpantau di Pasar Sentir selatan Pasar Beringharjo Yogyakarta. Dan Ketika mendapat Informasi tersebut petugas langsung melakukan penangkapan kepada pelaku.
Dan dari Penyidikan, pelaku menyampaikan sepeda motor yang digelapkan sudah diamankan Polsek Banjarsari. Saat itu pelaku sempat ditangkap usai mencuri Helm dan sepatu di Stasiun Solo Balapan. Sedangkan untuk barang yang menyerupai Senjata Api di simpan di Belakang Masjid Stasiun Solo Balapan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 (satu) buah BPKB motor Merk Suzuki FU 150 cc, Wama Abu-abu Hitam milik korban), 1 (satu) unit sepeda motor Merk Suzuki FU 150 cc, Wama Abu-abu Hitam, Nopol : AB 2683 EL beserta kunci kontak.
"Kami juga menyita 1 (satu) buah korek api berbentuk pistol mark CZ 83 wama hitam,"tambahnya.
Terhadap Tersangka polisi bakal menerapkan pasal tindak Pidana Penipuan atau penggelapan dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP, dengan acaman maksimal 4 Tahun Penjara.
(Khafid Mardiyansyah)