SEMARANG – Tim jaksa gabungan baik dari jaksa eksekutor, tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis, Jeremie Emanuel Ducrot (45). Penangkapan ini untuk melaksanakan eksekusi, sebab dia telah terbukti melanggar perkara tindak pidana keimigrasian.
Jeremie Emanuel Ducrot itu diamankan di daerah Kelurahan Ngempon, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (7/11/2023).
“Terpidana kemudian langsung dibawa ke Lapas Kelas I Semarang atau Lapas Kedungpane Semarang untuk dilakukan eksekusi,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jateng Arfan Triono pada keterangannya, Rabu (8/11/2023).
Arfan mengatakan pihaknya melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI nomor: 1014 K/Pid.Sus/2023 tanggal 17 April 2023 atas nama Jeremie Emanuel Ducrot. Dia terbukti dan sudah berkekuatan hukum tetap melanggar ketentuan Pasal 123 huruf a UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana terpidana dijatuhi pidana selama 1 tahun dan denda sebesar Rp30juta subsidair 3 bulan kurungan.
Terpidana ini dalam proses penuntutan, persidangan sampai putusan inkracht alias berkekuatan hukum tetap, dilakukan penahanan rumah di Graha Wahid Cluster Madrid nomor 12A, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang sebab kondisi kesehatannya. Dia menderita sakit diabetes yang mengharuskannya harus suntik insulin.
Setelah mendapatkan putusan tingkat kasasi dari MA, kata Arfan, pihaknya menyiapkan keperluan adiminstrasi guna pelaksanaan eksekusi putusan tersebut. Setelah terbit Surat Pelaksanaan Putusan MA pada 17 Oktober 2023, jaksa sempat 2 kali mendatangi rumahnya yakni pada 18 Oktober 2023 dan 28 Oktober 2023 di Graha Wahid tersebut di mana menjadi lokasi penahanan rumah.
“Tapi yang bersangkutan tidak berada di alamat tersebut, keterangan RT/RW setempat lokasi itu sudah tidak didiami oleh terpidana,” lanjut Arfan.
Tim kemudian mencari berbagai informasi dan akhirnya berhasil mengendus keberadaannya di Kabupaten Semarang itu. Penangkapan akhirnya dilakukan untuk pelaksanaan eksekusi.
“Sebelum adanya putusan tingkat kasasi, terpidana setiap hari Senin melakukan wajib lapor. Namun, semenjak putusan tingkat kasasi turun, terpidana tidak pernah lagi wajib lapor ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang,” sambung Arfan.