BALI - Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap 58 kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polresta Denpasar.
Enam tersangka pengedar narkoba dengan barang bukti terbanyak dihadirkan dalam rilis kasus di depan lobby Mapolresta Denpasar, pada Jumat (10/11/2023) pagi.
Mereka adalah bagian dari 85 orang tersangka. Dari 58 ungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Denpasar dalam periode September hingga November 2023.
Keenam tersangka tersebut masing-masing AG (27), HS (37), DVS (27), SSW (34), LHH (31), IWB (37). Mereka diamankan di sejumlah lokasi berbeda.
Dalam pemeriksaan petugas, keenamnya berstatus pengedar dan dinyatakan memiliki jaringan yang luas dengan modus operandi memecah narkotika menjadi paket paket kecil.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan, dari tangkapan ini, Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 25 ribu jiwa.
Petugas juga menyita barang bukti berupa 2 kilogram ganja, 131 gram sabu, 283 butir ekstasi, dan 27,8 gram tembakau sintetis.
Petugas akan menjerat para tersangka dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penanggulangan panyalahgunaan narkoba dengan ancaman pidana hingga 15 tahun dan denda hingga Rp8 miliar.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.