Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Sosok Korps Marinir TNI yang Dihukum Gantung Usai Surat Soeharto Tak Digubris oleh Singapura

Cita Najma Zenitha , Jurnalis-Jum'at, 10 November 2023 |18:46 WIB
2 Sosok Korps Marinir TNI yang Dihukum Gantung Usai Surat Soeharto Tak Digubris oleh Singapura
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
A
A
A

JAKARTA- Mengupas 2 sosok korps marinir TNI yang dihukum gantung usai surat Soeharto tak digubris oleh Singapura. Hal ini terjadi saat keduanya diberi tugas melakukan sabotase di Singapura akibat muncul gerakan Ganyang Malaysia awal Mei 1964.

Lantas siapa 2 sosok korps marinir TNI yang dihukum gantung usai surat Soeharto tak digubris oleh Singapura? Ternyata mereka adalah Usman Djanatin dan Harun Tohir. Mereka dihukum gantung di Singapura pada 17 Oktober 1968.

Usman bin Muhammad Ali alias Usman Janatin dan Harun bin Said alias Tahir adalah dua orang pahlawan Indonesia yang gugur demi mempertahankan kedaulatan negara. Penetapan pahlawan dilakukan pada 17 Oktober 1968 oleh Presiden RI Soeharto, berdasarkan SK Presiden RI Nomor 050/TK/Tahun 1968. 

Berikut ini kisah 2 sosok korps marinir TNI yang dihukum gantung usai surat Soeharto tak digubris oleh Singapura:

Keduanya merupakan prajurit Korps Komando Operasi (KKO) Angkatan Laut yang dieksekusi di tiang gantungan oleh Singapura yang saat itu masih tergabung dengan Malaysia.

Usman dan Harun dianggap bersalah dengan tuduhan meledakkan bom di pusat kota di Singapura. Aksi itu dilakukan keduanya saat terjadinya konfrontasi Indonesia dan Malaysia

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement