Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Prof Eddy Tersangka, KPK Lacak Aliran Gratifikasi di Kemenkumham

Arief Setyadi , Jurnalis-Sabtu, 11 November 2023 |07:05 WIB
5 Fakta Prof Eddy Tersangka, KPK Lacak Aliran Gratifikasi di Kemenkumham
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Foto: MPI/Riana Rizkia)
A
A
A

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy sebagai tersangka.

Berikut fakta-faktanya:

1. KPK Gandeng PPATK

 

KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut aliran uang dugaan gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK. Kami sudah lama ada sinergi dengan PPATK. Untuk menelusuri aliran uang dan transaksi mencurigakan, termasuk dugaan gratifikasi di Kemenkumham," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat 10 November 2023.

2. KPK Miliki Banyak Data

Dari koordinasi tersebut, Ali menambahkan, bahwa KPK telah menerima banyak data terkait kasus yang dimaksud. Untuk itu, KPK akan mempelajari lebih lanjut terkait data tersebut.

"Sudah mendapat banyak data. Selanjutnya kami lakukan analisis lebih jauh nanti dari proses penyidikan sebagai materi," ujar Ali.

3. Prof Eddy Hiariej Tersangka Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengamini bahwa pihaknya telah menetapkan Wamenkumham Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement