BOGOR - Polisi akan menindak tegas kendaraan prioritas seperti ambulans yang kedapatan mengangkut wisatawan di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada libur Natal dan Tahun Baru pada Desember 2023.
"Kalau misalkan itu kosong, membawa teman-teman yang berwisata atas nama ambulans itu akan kita tindak tegas," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama, Jumat (10/11/2023).
Ia menyebutkan, penindakan yang akan dilakukan berupa tilang. Semua kelengkapan kendaraan dan lainnya akan diperiksa petugas di lapangan.
"Dalam artian kita tilang, kendaraannya, kelengkapan administrasinya akan kita tindaklanjuti," tuturnya.
Namun, jika ambulans membawa atau menjemput pasien pihaknya akan memberikan pengawalan. Sehingga, pasien dapat segera mencapai tujuan untuk mendapatkan penanganan medis atau lainnya.
"Misalkan lewat itu mengangkut pasien ataupun menjemput itu akan kita bantu hingga kawal," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.