Aksi pencabulan itu bermula saat pelaku sering mengajari korban mengendarai motor di malam hari. Lantaran posisi duduk yang rapat, niat bejat pelaku pun akhirnya muncul.
Pelaku kemudian merayu korban. Awalnya korban sempat menolak, namun paksaan pelaku membuat korban tidak bisa menghindar.
Korban selalu diancam pelaku untuk tidak melaporkan aksi bejatnya.
Aksi bejat pelaku, akhirnya terungkap setelah ibu korban melihat perubahan yang tidak wajar pada tubuh korban. Korban dipastikan hamil setelah ibu korban meminta bantuan dukun beranak untuk memeriksa kondisi korban.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah Iptu Sunarton mengatakan, saat ini pelaku masih diamankan di ruang tahanan Polres Buton Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )