"Paragraph 11 ini merupakan pengakuan dari OKI terhadap keaktifan atau kontribusi aktif Indonesia dalam terus mencoba menyelesaikan masalah Palestina, terutama terakhir-terakhir ini adalah situasi di Gaza," ujarnya.
Resolusi juga mengecam standar ganda dalam menerapkan hukum internasional. Resolusi juga mengecam displacement 1,5 juta warga Palestina dari utara ke selatan Gaza yang menurut Konvensi Jenewa ke-4 merupakan kejahatan perang.
BACA JUGA:
"Resolusi mendorong dimulainya proses perdamaian yang sungguh-sungguh dan genuine untuk mencapai perdamaian berdasarkan two-state solution," katanya.
Lalu resolusi juga menolak usulan untuk memisahkan Gaza dari West Bank, termasuk Jerusalem Timur, dan menegaskan bahwa Gaza dan West Bank adalah satu kesatuan.
BACA JUGA:
"Resolusi juga mengaktifkan Islamic Financial Safety Net untuk memberikan dukungan finansial, ekonomi, dan kemanusiaan kepada pemerintah Palestina dan UNRWA," katanya.
Sebagai penutup, presiden mengulangi bahwa pentingnya OKI bersatu dan berada di garis depan."Menggunakan semua cara damai, semua pengaruh dan semua upaya diplomasi untuk membela keadilan dan kemanusiaan bagi Palestina," tuturnya.
(Nanda Aria)